Fingerspot ID
merupakan aplikasi yang dibuat untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 16
ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor
30 tahun 2014 tentang jabatan Notaris untuk melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta.
Dalam aplikasi ini isian penghadap
disajikan secara lengkap sesuai data e-KTP seerta di lengkapi juga
penambahan foto dan tanda tangan. Foto tersebut bisa diambil dari file
maupun diambil secara langsung menggunakan webcam.
Jumlah sidik jari yang diambil adalah 10 (Sepuluh) jari sedangkan laporan akta dapat di pilih yang menggunakan format 10 jari maupun format yang hanya mencantumkan 2 jari. Jika Anda belum puas dengan tampilan laporan yang di sajikan, Anda masih di izinkan untuk mengubah beberapa bagian dari laporan tersebut.
Jumlah sidik jari yang diambil adalah 10 (Sepuluh) jari sedangkan laporan akta dapat di pilih yang menggunakan format 10 jari maupun format yang hanya mencantumkan 2 jari. Jika Anda belum puas dengan tampilan laporan yang di sajikan, Anda masih di izinkan untuk mengubah beberapa bagian dari laporan tersebut.
FITUR
- Pengoperasian sangat mudah
- Isian data lengkap sesuai dengan e-KTP
- Bisa ditambahkan foto dan tanda tangan
- Bisa didaftarkan 10 jari penghadap
- Cukup sekali pendaftaran, untuk selanjutnya bisa digunakan transaksi pembuatan akta seterusnya
- Pencarian data penghadap bisa menggunakan sidik jari ( scan jari )
- Cetak laporan akta tersedia dalam 2 format ( format 10 jari dan format 2 jari )
- Sistem operasi Windows XP, Vista, 7, 8